Leaflet Kebutuhan Gizi Pada Ibu Hamil
Oleh: Asiah Mujahidatul Haq
Ananda Rizki Zuni
DIII Kebidanan 2b STIKes Abdi Nusantara 2015
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktek, Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI.Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar