Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui
pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin
secara sah untuk melaksanakan praktek, Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan
wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan
Menkes RI.Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
Senin, 26 Oktober 2015
Leaflet Perubahan Fisiologis Persalinan Oleh Iin Munarti dan Jens Kasandara S.
Leaflet Perubahan Fisiologis Persalinan Oleh Iin Munarti dan Jens Kasandara S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar